Susu Kecipir, Alternatif Minuman Nabati Berbahan Dasar Pangan Lokal
#JadiKontributorJadiInspirator #BerbagiMenginspirasi #SobatHebatIndonesiaBaik #SohIBMiniBootcamp
Hai, SohIB!
Sudah tahu belum, kalau merek dagang, logo, maupun desain bisa dipatenkan dengan Hak Cipta, lo!
Dengan adanya Hak Cipta, maka semua ciptaan atau suatu karya akan dipayungi oleh hukum, sehingga dapat mengantisipasi terjadi penyalahgunaan.
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, ya!
Apa itu Hak Cipta?
Hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki cakupan objek yang dilindungi paling luas. Objek tersebut meliputi ilmu pengetahuan, seni, dan sastra (art and literature) dan juga program komputer.
Perkembangan ekonomi kreatif kini sedang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara. Maka dari itu, pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menuntut pembaharuan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta merupakan basis terpenting ekonomi kreatif nasional.
Melansir dari dgip.go.id, Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif, diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait terhadap perekonomian nasional dapat lebih optimal.
Adanya kekayaan intelektual tentu mendapatkan perlindungan hukum, sebagaimana tercantum di dalam undang-undang yang telah disahkan oleh DPR pada 21 Maret 1997.
Baca Juga : Kerap Dikunjungi Mahasiswa dari Berbagai Universitas Belgi Art Sisipkan Pesan dari Sebuah Produk
Data dari lindungihutan.com mengenai dasar hukum hak atas kekayaan intelektual dalam berbagai undang-undang dan Keputusan Presiden, di antaranya:
- UU No.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
- UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
- UU No.12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta,
- UU No.14 Tahun 1997 tentang Merek
- UU No.13 Tahun 1997 tentang Hak Paten
- Keputusan Presiden RI No.15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI NO.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works.
Objek Kekayaan Intelektual
- Hak Cipta
- Merek
- Rahasia Dagang
- Desain Industri
- Paten
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
- Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
- Indikasi Geografis
Manfaat Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI)
- Perlindungan hak pencipta, penemu/ pendesain KI
- Melarang orang lain menggunakan tanpa izin
- Memperoleh Hak Ekonomi dan Hak Moral
- Penerapan Asas Kepastian Hukum Terhadap Produk KI
Baca Juga : Branding UMKM Cigombong Diskominfo Kabupaten Bogor Kunjungi Belgi Art Gallery
Tata Cara Pendaftaran Hak Cipta
- Registrasi akun melalui hakcipta.dgip.go.id
- Pilih pengajuan "Pencarian Digital"
- Isi seluruh formulir yang tersedia
- Unggah data dukung yang dibutuhkan
- Pencetakan sertifikat
- Pencatatan ciptaan disetujui
- Verifikasi
- Pemeriksaan formalitas
- Lakukan pembayaran
Prosedur Pendaftaran Merek
- Registrasi akun melalui merek.dgip.go.id
- Pesan kode billing melalui simpaki.dgip.go.id
- Pembayaran sesuai tagihan
- Isi seluruh formulir dan unggah data
- Klik permohonan diterima
Syarat dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Online
Pemohon harus memuat:
- Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
- Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
- Nama lengkap, alamat kuasa jika pemohon yang diajukan melalui kuasa;
- Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
- Label merek dengan ukuran paling kecil 2x2 cm (dua kali dua sentimeter) dan paling besar 9x9 cm (sembilan kali sembilan sentimeter);
- Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarnya menggunakan unsur warna;
- Kelas barang dan/ atau jasa serta uraian jenis barang dan/ atau jenis jasa;
- Pembayaran biaya permohonan;
- Pemohon harus mengisi formulir secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal;
- Pemohon juga harus mengunggah/ upload dokumen jika menggunakan kuasa (Konsultan KI) dan jika ada hak prioritas. Untuk permohonan online, surat pernyataan kepemilikan merek dan formulir;
- Permohonan pendaftaran akan dihasilkan oleh sistem, pemohon hanya mengunggah/ upload.
Berikut ini adalah pengertian mengenai indikasi Geografis dan Ekspresi Budaya Tradisional yang juga menjadi Kekayaan Intelektual!
Indikasi Geografis
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/ atau produk yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut. Hal ini untuk memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/ atau produk yang dihasilkan.
Ekspresi Budaya Tradisional
Segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya menunjukan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.
Bagaimana, penjelasan mengenai manfaat Kekayaan Intelektual di atas, SohIB? Apakah kamu sudah lebih paham? Jika kamu tertarik dengan informasinya lebih lanjut atau ingin mematenkan produkmu, silahkan untuk mendaftarkannya dapat mengunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Baca Juga : Cerita Belgi Art Bangun Usaha Kerajinan Tangan Kini Karyanya Dikenal Banyak Orang