Manfaat Jaminan Hari Tua, Bantu Keuangan di Masa Tuamu

Manfaat Jaminan Hari Tua, Bantu Keuangan di Masa Tuamu

Manfaat Jaminan Hari Tua | Sumber: Freepik (jcomp)

#SobatHebatIndonesiaBaik #JadiKontributorJadiInspirator #BerbagiMenginspirasi

Tidak ada yang tahu tentang masa depan. Hari ini, SohIB mungkin saja punya uang. Namun, apakah kamu bisa menjamin hal tersebut tetap ada di waktu yang akan datang?

Masa depan yang penuh ketidakpastian menuntutmu supaya memiliki tabungan di hari tua kelak. Nah, di sinilah program Jaminan Hari Tua (JHT) memainkan peranan penting.

Sebagai salah satu program yang diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, ada sejumlah manfaat Jaminan Hari Tua yang bisa SohIB dapatkan. Apa sajakah itu? Simak informasinya berikut!

Apa Itu Jaminan Hari Tua?

Apa Itu Jaminan Hari Tua?
Jaminan Hari Tua adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan. | Sumber: Freepik (user6702303)

Seperti yang disinggung di bagian awal, Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan di luar Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Menurut PP No. 46 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua, pengertian Jaminan Hari Tua adalah

"Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap."

Dengan kata lain, JHT ini semacam tabungan hari tua. Untuk dapat menikmatinya, SohIB perlu membayarkan iuran terlebih dahulu. Ketika peserta JHT mengalami kondisi tertentu, seperti memasuki usia pensiun atau meninggal dunia, barulah uang tersebut dapat diambil sebagian atau keseluruhan.

Siapa Saja yang Bisa Menjadi Peserta JHT?

Manfaat Jaminan Hari Tua Peserta JHT
Mereka yang termasuk Pekerja Penerima Upah dan Pekerja Bukan Penerima Upah bisa menjadi peserta JHT. | Sumber: Freepik (tirachardz)

Dilansir BPJS Ketenagakerjaan, ada dua golongan yang dapat mendaftarkan kepesertaan Jaminan Hari Tua:

1. Pekerja Penerima Upah

Mereka adalah orang-orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan lain dari seorang pemberi kerja. Contohnya adalah pekerja kantoran atau buruh pabrik. Di samping itu, orang asing yang sudah bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan juga termasuk golongan ini.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah

Mereka adalah orang-perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. Adapun yang tergolong kategori ini adalah pemberi kerja dan karyawan yang bekerja secara mandiri, misalnya pengusaha, dokter, tukang ojek online, dan lain-lain.

Berapa Banyak Iuran yang Harus Dibayarkan?

Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)
Total iuran JHT adalah 5,7 persen dari upah tiap bulan. | Sumber: Pexels (Alexander Mils)

Terdapat perbedaan nominal iuran yang perlu dibayarkan peserta JHT. Jika SohIB termasuk ke dalam Pekerja Penerima Upah, kamu perlu membayar iuran sebesar 5,7 persen dari upah—dengan rincian, 2 persen pekerja dan 3,7 persen pemberi kerja.

Dalam hal ini, apabila gajimu Rp4.500.000, maka iuran JHT-nya sebesar:

  • Total iuran JHT = 5,7% x Rp4.500.000 = Rp256.500/bulan.
  • Iuran JHT yang kamu bayar = 2% x Rp4.500.000 = Rp90.000/bulan.
  • Iuran JHT yang dibayar pemberi kerja = 3,7% x Rp4.500.000 = Rp166.500/bulan.

Bagaimana kalau SohIB termasuk golongan yang kedua? Nah, untuk mereka yang termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah, maka nominal yang dibayarkan harus disesuaikan dengan tabel iuran peserta bukan penerima upah pada lampiran PP No. 46 Tahun 2016.

Baca Juga: Belajar Mengatur Keuangan ala Etnis Tionghoa

Jaminan Hari Tua Berbeda dengan Jaminan Pensiun, ya!

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun berbeda, ya, Guys! | Sumber: Instagram (indonesiabaik.id)

Mungkin SohIB mengira kalau Jaminan Hari Tua sama dengan Jaminan Pensiun (JP). Meskipun sama-sama untuk jaminan dana di masa tua, keduanya berbeda, ya.

Merujuk laman Indonesia Baik, perbedaan JHT dan JP terletak pada hal-hal berikut:

  • JHT berguna untuk menjamin peserta agar tetap memiliki uang ketika memasuki usia pensiun, sedangkan JP berguna untuk mempertahankan derajat kehidupan peserta saat dirinya kehilangan atau kekurangan penghasilan karena telah memasuki usia pensiun.
  • JHT dapat dibayarkan kepada peserta secara sekaligus atau sebagian, sedangkan JP umumnya diberikan setiap bulan.
  • Besaran total iuran JHT adalah 3,7 persen dari upah sebulan (iuran pemberi kerja) ditambah 2 persen dari upah sebulan (iuran pekerja), sedangkan total iuran JP sebesar 2 persen dari upah sebulan (iuran pemberi kerja) ditambah 1 persen dari upah sebulan (iuran pekerja).

Manfaat Jaminan Hari Tua

Manfaat Jaminan Hari Tua
Manfaat Jaminan Hari Tua berupa uang tunai yang dibayarkan secara sekaligus atau sebagian. | Sumber: Freepik (freepik)

Manfaat utama dari JHT adalah uang tunai. Nominalnya sendiri setara dengan besarnya iuran yang selama ini telah SohIB bayarkan. Di samping uang tunai tersebut, juga ada penambahan hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening setiap peserta.

Menurut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT baru dapat dinikmati ketika pemiliknya sudah mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia. Biasanya, untuk kondisi seperti itu, uang tunai akan dibayarkan secara sekaligus kepada peserta.

Bukan hanya ketika meninggal dunia ataupun memasuki usia pensiun, dikutip dari Indonesia Baik, JHT juga akan dibayarkan sekaligus ketika peserta

  • berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun;
  • terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun;
  • meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya; dan
  • cacat total tetap.

Akan tetapi, jaminan BPJS yang satu ini dapat dicairkan sebelum pemilik berusia 56 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

  • JHT dapat diambil sebagian jika telah menjadi peserta minimal selama 10 tahun.
  • JHT dapat diambil maksimal 30 persen dari total saldo untuk uang perumahan.
  • JHT dapat diambil maksimal 10 persen dari total saldo untuk persiapan usia pensiun.
  • Setiap peserta hanya dapat melakukan pengambilan uang sebagian sebanyak satu kali.

Bukan hanya itu, ada juga manfaat Jaminan Hari Tua lainnya yang bisa didapatkan oleh para peserta. Ini dikenal sebagai Manfaat Layanan Tambahan (MLT)-JHT. Layanan tambahan ini diberikan untuk memfasilitasi pekerja terkait pembiayaan perumahan.

Ada apa saja yang termasuk MLT dari JHT? Berikut di antaranya:

  1. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) maksimal sebesar Rp500 juta (rumah baru/second take over credit).
  2. Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/JK) maksimal 80 persen dari nilai konstruksi (tidak termasuk harga tanah).
  3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp200 juta.
  4. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta.

Baca Juga: Begini Jenis-Jenis PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja, Sudah Tahu?

Jadi, sudah tahu, kan, manfaat Jaminan Hari Tua? Dengan menjadi salah satu peserta program BPJS Ketenagakerjaan ini, SohIB sudah memiliki tabungan uang yang bisa dipakai di masa tua kelak.

Masih ada banyak artikel menarik lainnya di sohib.indonesiabaik.id. Kamu juga bisa berbagi cerita inspiratif untuk kawan-kawan SohIB dengan mengirimkan artikelmu di sini. Akan ada hadiah menarik khusus buat kamu yang aktif jadi kontributor, lo!

Editor: Firdarainy Nuril Izzah