Keuntungan Meterai Elektronik, Dokumen Resmi Nggak Perlu Print-Scan Lagi!

Keuntungan Meterai Elektronik, Dokumen Resmi Nggak Perlu Print-Scan Lagi!

Tampak depan meterai elektronik yang diterbitkan Peruri | Sumber: Peruri

Ketika kita sedang menyusun surat resmi dari atau untuk perusahaan, biasanya dokumen tersebut akan dimintai pembubuhan meterai dan tanda tangan. Melansir dari Libera, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dijelaskan pada pasal 3 ayat (2) huruf e bahwa meterai memiliki fungsi sebagai pemungutan pajak atas suatu dokumen yang menurut UU Bea Cukai menjadi objek Bea Materai.

Benda kecil yang mirip perangko ini juga menunjukkan bahwa isi surat tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara hukum apabila ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan perjanjian yang sudah disepakati. Karena itulah, banyak dokumen penting menyertai meterai dengan tanda tangan kita. 

Meskipun demikian, meterai sendiri nggak bisa dijadikan sebagai objek yang menentukan sah atau tidaknya suatu surat, kok! So, meskipun kamu menyusun sebuah tulisan resmi tanpa benda tersebut sekalipun, surat akan tetap sah selama sudah sesuai dengan kesepakatan bersama dan mengikuti aturan. Apakah sampai sini SohIB sudah paham?

Nah, dengan adanya modernisasi di hampir segala sektor, tentu saja inovasi semakin meningkat, salah satunya pengadaan meterai elektronik. Bahkan, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021, itu sudah berlaku sejak 1 Oktober tahun lalu, lo! Apakah kamu sudah tahu?Wait, tapi maksudnya apa, sih?

Yup, seperti namanya, e-meterai adalah meterai tetapi berjenis elektronik. Sehingga, apabila SohIB diharuskan mengirim dokumen resmi secara online, kamu nggak perlu lagi mencetak soft file-nya dalam bentuk fisik dulu untuk ditandatangani dan ditempel meterai ini. Cukup membeli e-meterai secara online, unduh dokumen yang akan distempel, dan semua beres! Mudah bukan?

Baca juga: 8 Pahlawan Indonesia yang Diabadikan dalam Uang Kertas, Siapa Saja?

Di Mana Bisa Membeli Meterai Elektronik?

Sebenarnya, masyarakat sangat disarankan untuk membeli e-meterai hanya di distributor resmi, yakni secara daring melalui e-meterai.co.id atau mendatangi kantor cabang bank BUMN atau bank swasta, serta PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Saat ini sudah banyak beredar marketplace yang menawarkan jasa jual beli meterai elektronik. Harganya pun bisa bervariatif, meskipun tidak jauh-jauh dari harga resmi yang ditetapkan berdasarkan PMK nomor 133 tahun 2021, yaitu senilai Rp10.000. Namun, karena marak sekali penipuan dan pemalsuan barang, SohIB harus tetap waspada dan berhati-hati, ya!

Cara Membeli Meterai Elektronik

Mewartakan dari Indonesia Baik, berikut ini adalah cara yang bisa SohIB terapkan untuk membeli e-meterai melalui e-meterai.co.id!

  1. Buka laman e-meterai.co.id pada situs pencarian;
  2. Pilih menu "BELI E-METERAI" pada dashboard. Isilah kolom login dengan memasukkan e-mail dan password atau daftar apabila kamu belum pernah melakukan transaksi di sini;
  3. Pilih tipe pemilik akun dan unggah KTP sesuai ketentuan, isi data diri;
  4. Unggah dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai dengan ketentuan berformat pdf dan ukuran tidak lebih dari 10 MB;
  5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS untuk validasi;
  6. Lakukan pembelian e-meterai sesuai kebutuhan. Btw, nilai meterainya adalah Rp10.000.

Baca juga: 6 Hal yang Kamu Rasakan Saat Menganggur, Semua Akan Membaik, kok!

Berbeda dengan versi cetak, untuk jenis yang elektronik ini tanda tangan tidak bisa ditumpuk dengan meterainya. Alasannya adalah karena ‘si kecil’ tersebut berupa QR Code, sehingga bila tercoret dengan pena, dikhawatirkan akan merusak code atau gagal ter-scan. Kamu dapat menyusun lokasi keduanya secara berdampingan kanan kiri. Hal lain yang harus diingat adalah satu e-meterai berlaku untuk satu dokumen saja.

Kenali Ciri e-meterai Asli Agar Terhindar dari yang Palsu

Seperti yang sudah kita singgung sebelumnya, sangat direkomendasikan untuk SohIB melakukan transaksi pembelian meterai elektronik di pihak yang tepercaya saja. Di bawah ini adalah panduan singkat bagi kamu untuk mengenali ciri e-meterai yang asli. Simak baik-baik, ya!

  1. Punya nomor seri yang unik yang mengelilingi kotak meterai.
  2. Memiliki gambar Garuda Indonesia dan tulisan “Meterai Elektronik”.
  3. Ada angka nominal dan huruf 10000 sebagai tarif bea meterai.
  4. Berwarna merah muda atau pink.

SohIB juga dapat mengecek keabsahannya lebih mudah dengan melakukan scan pada aplikasi Peruri Scanner atau PDF reader.

So, itu tadi beberapa informasi penting terkait meterai elektronik. Adakah SohIB di sini yang sudah pernah mencobanya? Yuk, ceritakan pengalamanmu saat menggunakan inovasi terbaru tersebut!

Baca juga: 7 Negara dengan Work Life Balance Terbaik, Indonesia Ada?

Jangan lupa untuk terus ikuti artikel-artikel seru lainnya hanya di sohib.indonesiabaik.id, ya! Banyak lo, informasi menarik nan lengkap yang harus banget kamu baca. Nggak hanya itu aja! Jika kamu memiliki passion di bidang kepenulisan dan ingin senantiasa berkembang, join jadi kontributor SohIB dan dapatkan banyak benefit-nya!

Oiya, SohIB.id juga punya komunitas keren yang selalu aktif memberikan berbagai pelatihan, webinar, diskusi, dan bagi-bagi merchandise cantik, lo! Skuy, langsung gabung aja di sini! So, sampai berjumpa lagi dan salam Sobat Hebat Indonesia Baik! (AJ)