Kamu ASN Newbie? Ketahui Istilah Kepegawaian Ini Biar Kamu Jadi ASN “Si Paling Ngerti HRD”

Kamu ASN Newbie? Ketahui Istilah Kepegawaian Ini Biar Kamu Jadi ASN “Si Paling Ngerti HRD”

Sejumlah peserta mengikuti SKD CPNS | Antara Foto (M Agung Rajasa)

#SobatHebatIndonesiaBaik

#JadiKontributorJadiInspirator

#BerbagiMenginspirasi

SohIB! Buat kalian yang baru beberapa bulan menjadi ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK pasti masih beradaptasi dengan istilah-istilah kepegawaian di lingkungan kerja kalian. Ketika sudah menjadi ASN, kamu wajib tahu istilah-istilah kepegawaian berikut ini. Apa saja itu, ya?

SPMT

Setiap ASN baik itu PNS dan PPPK yang dinyatakan lulus seleksi nasional penerimaan CPNS ataupun CPPK akan ditempatkan di instansi sesuai pilihan yang dilamar. Pada saat mulai bekerja di instansi pemerintah yang baru, kamu akan menerima yang namanya SPMT, yaitu Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.

SPMT ini tidak selalu sama dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) yang tercantum di dalam Surat Keputusan CPNS/CPPK kamu. SPMT bisa saja berbeda dengan TMT CPNS/CPPK. SPMT adalah terhitung mulai tanggal resmi kamu bekerja di instansi tersebut. 

Karis Karsu

Karis adalah singkatan dari Kartu Istri. Kalau kamu ASN laki-laki dan sudah menikah, SohIB wajib mengajukan Karis ke bagian kepegawaian kamu sekaligus melaporkan status perkawinan dengan melampirkan photocopy akta nikah dan kartu keluarga. Sedangkan Karsu adalah singkatan dari Kartu Suami. Sama saja dengan Karis, Karsu diajukan oleh ASN perempuan yang sudah menikah/bersuami.

Dengan adanya Karis/Karsu ini menandakan status kamu sudah menikah dalam catatan kepegawaian dan berhak mendapatkan tunjangan istri/suami. Tunjangannya lumayan lho, SohIB, yaitu 10% dari gaji pokok yang kita terima.

Tentunya Gaji Pokok itu menyesuaikan dengan pangkat dan golongan, ya. Namun, istri yang dilaporkan hanya 1 saja ya, SohIB. Karena dalam aturan kepegawaian PNS, peraturan perkawinan lebih dari 1 itu diatur cukup ketat, lho. Jadi, tidak usah berpikir macam-macam ya, satu istri cukup!

Kemudian, Karis/Karsu ini juga digunakan sebagai kelengkapan data jika SohIB memasuki BUP (Batas Usia Pensiun), karena nama istri/suami kita akan dicantumkan dalam DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) kita.

Jabatan Fungsional

Di era pemerintahan Presiden Jokowi, upaya memangkas birokrasi menjadi sinergi dan kolaborasi terus diupayakan dalam rangka menyederhanakan birokrasi yang rumit untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan mendorong ASN untuk menduduki jabatan fungsional sesuai dengan formasi dan background pendidikan pada saat melamar menjadi ASN.

Di era de-eselonisasi, di instansi pemerintahan perlahan-perlahan jabatan struktural seperti Kepala Bagian, Kepala Subbagian yang bersifat Top Down sudah dihapus dan diganti oleh Jabatan Fungsional yang lebih bersifat kolaborasi. Dengan banyaknya jabatan fungsional di instansi pemerintah ASN diharapkan menjadi lebih produktif dan kolaboratif serta meminimalisir tahapan birokrasi dalam organisasi.

Jangan salah SohIB, Jabatan Fungsional ini memiliki jenis dan jumlah tunjangan jabatan sendiri-sendiri. Untuk kategori pendidikan S1 biasa disebut jenjang Ahli, sedangkan untuk pendidikan D.III disebut sebagai jenjang Terampil.

ASN harus wujudkan smart governance | diskominfo.kaltaraprov.go.id

Kenaikan Gaji Berkala

Kalau bicara kenaikan gaji, siapa sih, yang tidak bahagia? Nah, di dalam sistem kepegawaian PNS, ada yang namanya KGB atau Kenaikan Gaji Berkala. Kenaikan Gaji Berkala atau KGB diberikan kepada PNS setiap 2 tahun sekali dengan mengacu kepada SPMT sebagaimana telah dijelaskan di poin 1 di atas.

KGB ini jumlahnya memang tidak terlalu besar, tapi lumayan juga sih, untuk mengimbangi inflasi tahunan, ya. Kenaikan gaji sekecil apa pun harus disyukuri. Sebetulnya dengan hadirnya UU ASN No 5 Tahun 2014, pemerintah mengamanatkan sistem gaji PNS itu menggunakan single salary. Namun sampai hari ini, wacana tersebut masih dalam tahap kajian pihak-pihak yang berwenang dan berkepentingan. Jadi sabar saja ya, SohIB.

Hukuman Disiplin

Kalau bicara yang satu ini, kamu sebagai ASN Newbie amit-amit jangan sampai berurusan sama Hukuman Disiplin, ya. Regulasi berkaitan dengan hukuman disiplin PNS atau lebih populer dikenal dengan istilah "hukdis" adalah bentuk punishment bagi ASN yang terbukti melanggar peraturan berkaitan dengan aturan yang harus dilaksanakan dan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang ASN.

Aturan Hukuman Disiplin sebelumnya diatur dalam Peraturuan Pemerintah No 53 Tahun 2010 lalu kemudian diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021. Aturan Hukdis bagi ASN tidak hanya mengatur sikap dan perilaku ASN di tempat kerja, tapi juga termasuk di luar jam kerja.

Jadi, perilaku kita sebagai ASN Berahlak harus betul-betul dijaga. Di era informasi dan teknologi serta media sosial, Hukdis juga memperhatikan bagaimana etika seorang ASN dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum baik berupa lisan maupun tulisan.

SohIB, kamu jangan sampai ya, terkena hukdis. Catatan hukdis di arsip kepegawaian kamu bisa terbawa riwayatnya sampai pensiun nanti. Jadi, sebisa mungkin kamu harus jauh-jauh dari "penyakit-pernyakit lama" seperti Kudis (Kurang Disiplin), Kurap (Kurang rapi), Gaptek (Gagap teknologi), dan lain sebagainya.

Menjadi ASN artinya kita berkomitmen mengabdi kepada negara dan siap melaksanakan tugas sesuai Undang-Undang dan Pancasila. Jangan lupa, sebagai ASN kita digaji dari APBN sehingga apa yang kita kerjakan dan kita laksanakan harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan negara.

Nah, SohIB dengan memahami istilah-istilah kepegawaian di atas, kamu pasti lebih semangat bekerja dan mengabdi bukan. Dan pastinya, kamu bisa menjadi "ASN Si Paling Ngerti" soal HRD diantara teman-teman kamu. Betul tidak?