MELINDUNGI HAK ISTERI DAN ANAK MELALUI ITSBAT NIKAH

MELINDUNGI HAK ISTERI DAN ANAK MELALUI ITSBAT NIKAH

Petugas Pengadilan Melakukan Validasi Data Peserta Itsbat Nikah

#SobatHebatIndonesiaBaik #JadiKontributorJadiInspirator #BerbagiMenginspirasi #SohIBBerkompetisiArtikel

Pengadilan Agama (PA) Mempawah secara rutin menggelar pelayanan terpadu Itsbat Nikah di daerah hukum PA Mempawah yang meliputi Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Program ini untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengesahkan pernikahannya secara hukum negara karena mereka yang melakukan Itsbat nikah adalah mereka yang menikah secara siri.

Proses validasi data peserta Itsbat Nikah | KOLEKSI PRIBADI

 

Dalam perniakahan siri pengakuan hanya secara agama tidak secara hukum negara. Akibatnya dari hal tersebut adalah setiap pernikahan siri tidak tercatat di kantor agama dan setiap pengantin pernikahan siri tidak memiliki buku nikah. Pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) sangat penting bagi setiap pasangan pengantin karena akan berpengaruh terhadap dokumen-dokumen administrasi kependudukan lalu akan mempengaruhi dalam perolehan hak-hak keperdataan.

Untuk urusana administrasi kependudukan apabila pengantin melakukan pernikahan secara siri maka mereka tidak bisa mengubah isi keterangan kolom status pada KTP mereka. Selama hidup keterangan pada kolom status akan terus terisi “Tidak Kawin” jika perkawinan dijalankan secara siri. Yangmana akibat dari hal itu adalah tidak bisanya setiap pengantin membuat Kartu Keluarga.

Hal yang patut diwaspadai dari pernikahan siri adalah hak-hak isteri dan anak terutama hak waris. Karena dalam menetapkan waris oleh Pengadilan perlu dibutuhkan sebuah dokumen nikah yang sah secara hukum negara seperti harus adanya buku nikah sebagai bukti adanya pernikahan, KTP dan Kartu Keluarga yang membuktikan adanya ikatan kekeluargaan untuk bisa menentukan siapa yang berhak menerima harta waris.

Apabila dokumen seperti dituliskan diatas tidak bisa terpenuhi maka perempuan dan anak tidak bisa memiliki hak waris. Disinilah salah satu kerugian pernikahan siri. Nikah siri ini jelas membawa perempuan dan anak ke posisi yang rentan akan kehilangan hak warisnya.

Nikah Siri dan Domino’s effect

Pencatatan Identitas Peserta Itsbat Nikah | KOLEKSI PRIBADI

 

Setiap pengantin yang melakukan pernikahan pasti selalu mengharapkan memiliki anak, tak terkecuali mereka yang menikah secara siri. Namun mereka yang menikah sah secara hukum negara akan memiliki anak yang tercatat di administrasi kependudukan. Namun, tidak bagi anak-anak yang terlahir dari pernikahan siri.

Anak yang terlahir dari pernikahan siri biasanya akan bermasalah dalam administrasi kependudukan. Hal ini dikarenakan anak tersebut sulit memiliki akta lahir karena syarat membuat akta lahir adalah kartu keluarga dan buku nikah kedua orang tua. Sedangkan dalam nikah siri, orang tua tidak mengantongi buku nikah.

Hal yang akan terjadi jika orang tua tak memiliki buku nikah adalah dalam keluarga tersebut sulit untuk membuat kartu keluarga karena dalam pasal 11 ayat (1) point a Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil disebutkan bahwa Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian.

Dengan tidak adanya buku nikah dan kartu keluarga akan berdampak pada pemenuhan hak sipil anak yaitu anak tersebut akan sulit untuk memperoleh akta lahir. Karena syarat dari pencatatan kelahiran WNI harus memenuhi syarat berkas seperti surat keterangan lahir dan buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah.

Permasalahan anak tidak hanya berhenti disitu. Anak juga kesulitan untuk bisa mengakses hak-hak lainnya seperti Pendidikan. Karena dalam penerimaan peserta didik setiap anak harus bisa menunjukan dokumen kependudukan akta lahir. Jelas hal ini akan mempersulit urusan anak yang ingin memperoleh haknya.

Selain itu, dari kasus yang sering kami temui di lapangan adalah banyaknya orang dewasa yang sulit melamar pekerjaan untuk menjadi seorang Prajurit TNI karena kesulitan dalam menunjukan asal-usul anak tersebut. Serta anak tersebut tidak bisa melengkapi syarat administrasinya khususnya akta lahir.

Itsbat Nikah Sebagai Upaya Melindungi Hak Sipil Perempuan dan Anak

 

Untuk menangani permasalahan yang timbul akibat dari pernikahan siri, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan solusinya dalam penjelasan pasal 49 ayat 22 yaitu “Pengadilan Agama berwenang membuat pernyataan tentang sahnya pekawinan yang terjadi sebelum UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain”. Dari pasal tersebut apabila ada perkawinan sebelum adanya UU No. 1 Tahun 1974 maka perkawinan tersebut bisa diajukan untuk dinyatakan sah oleh Pengadilan Agama sehingga pegantin nikah siri bisa memiliki buku nikah.

Sedangkan dalam pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Namun, Itsbat nikah juga terbatas pada beberaopa hal yakni:

  1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
  2. Hilangnya akta nikah;
  3. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
  4. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974;
  5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Apabila masyarakat yang melakukah pernikahan siri masih termasuk dalam ketentuan diatas maka masih bisa mengajukan pernikahan Itsbat Nikah untuk mendapatkan pengakuan dari Negara tentang pernikahan mereka. Dengan adanya pengakuan dari negara ini maka akan menimbulkan perlindungan hukum bagi isteri dan anak.

Komitmen ASN Pengadilan dalam Melindungi Hak Sipil Perempuan dan Anak

ASN Pengadilan Agama Mempawah sedang memvalidasi data peserta Itsbat Nikah | KOLEKSI PRIBADI

 

Pernikahan siri biasa terjadi di daerah-daerah pedalaman yang sulit mengakses gedung pemerintahan seperti KUA. Mereka lebih memilih untuk melakukan pernikahan siri karena dengan nikah siri mereka bisa lebih menghemat biasa. Namun dalam jangka panjang akan menghasilkan masalah baru terkait dengan administrasi.

Maka dari itu untuk menyelesaikan masalah tersebut sekaligus melindungi hak isteri dan anak maka ASN Pengadilan di seluruh Indonesia rutin mengadakan kegiatan Pelayanan Itsbat Terpadu. Penayanan Itsbat Terpadu ini adalah program Kerjasama antara Pengadilan Agama, Dinas Catatan Sipil, dan KUA untuk bisa melayani masyarakat.

Tak jarang ketiga instansi ini pergi bersamaan menuju daerah pedalaman untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat tidak perlu repot mengeluarkan biasya dan waktu untuk mengakses pengadilan dan kantor dinas.

Pada tahapannya Pengadilan akan memutuskan bahwa pernikahan adalah sah dan selanjutnya bisa dibuatkan sebuah buku nikah. Apabila buku nikah sudah ada maka mereka bisa mengubah status akta dan kartu keluarga dalam satu hari bersamaan. Bahkan jika diantara mereka memiliki anak bisa langsung dibuatkan akta lahir dalam hari yang bersamaan.

Pelayanan ini adalah wujud komitmen para ASN di Indonesia untuk bisa melindungi warga negara Indonesia. Terutama melindungi hak sipil isteri dan anak. Agar mereka bisa mengamankan hak-haknya dan tidak dikurangi oleh siapapun dan oleh hal apapun.