Inovasi Pelayanan Petugas Pemasyarakatan untuk Masyarakat

Inovasi Pelayanan Petugas Pemasyarakatan untuk Masyarakat

Tunas Pengayoman

INOVASI PELAYANAN PETUGAS PEMASYARAKATAN UNTUK MASYARAKAT

 

#SobatHebatIndonesiaBaik

#JadiKontributorJadiInspirator

#BerbagiMenginspirasi

#SohIBBerkompetisiArtikel

Lingkup pemasyarakatan yang dahulunya akrab disebut penjara sudah tidak lagi digambarkan dengan tempat yang seram dan petugas dengan raut wajah kaku. Sesuai dengan perkembangan zaman istilah penjara pun berubah menjadi pemasyarakatan sejak 27 April 1964 dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembang Bandung [ditjenpas.go.id]. Adanya perubahan ini tidak lantas merubah tugas dan fungsi sebelumnya dalam pemidanaan yaitu penjeraan, namun menjadi semakin bertumbuh dengan adanya suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial WBP berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Dalam pemasyarakatan juga dikenal dengan istilah Tunas Pengayoman. Tunas Pengayoman adalah sebutan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terhitung baru saja bergabung dengan lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Sebagai Tunas Pengayoman yang merupakan Garda terdepan Kemenkumham RI, sangat ditekankan dan dijunjung tinggi Integritas supaya tercipta individu panutan yang memiliki terobosan baru demi terciptanya pelayanan prima. Seperti yang selalu ditekankan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly dalam salah satu sambutannya pada saat akan memberikan materi pada CPNS Kemenkumham Angkatan 2017 di Aula Institut Teknologi Surabaya (ITS) bahwa Tunas Pengayoman merupakan mata dan telinga beliau sebagai agent of change.

Agen perubahan berperan sebagai teladan atau Role Model dan menjadi unsur penggerak bagi setiap individu organisasi. Sesuai dengan aturan Permenpan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah bahwa Peran, Tugas, dan Fungsi Agen Perubahan adalah sebagai katalis, sebagai penggerak perubahan, sebagai pemberi solusi, sebagai mediator, dan sebagai penghubung pada unit organisasi. Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup Pemasyarakatan Kemenkumham RI di tiap-tiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) dituntut untuk memberikan perubahan pada masing-masing tugas dan fungsinya khususnya pada lini pelayanan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pelayanan memiliki 3 (tiga) makna, diantaranya (1) cara melayani; (2) Usaha Melayani kebutuhan orang lain; (3) Kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual beli barang atau jasa [https://kamusbahasaindonesia.org/pelayanan]. Pelayanan yang diberikan untuk masyarakat pada tugas dan fungsi pemasyarakatan memiliki 2 (dua) objek berbeda yang dituju yaitu masyarakat luar pada umumnya serta masyararakat dalam yaitu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau yang biasa dikenal dengan sebutan narapidana dan tahanan. Tidak banyak yang tahu bahwa WBP juga perlu dilayani dalam pemenuhan kebutuhan sehari-harinya. Walaupun memang dalam kenyataannya hak kebebasan mereka (read:WBP) dirampas karena melakukan tindak pidana dan harus mendekam di balik jeruji, namun mereka juga tetap manusia biasa yang tetap melakukan aktivitas sehari-hari.

TEROBOSAN BARU DI LAPAS DAN RUTAN

Harapan sekaligus tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, prosedur yang jelas, cepat, dan biaya yang pantas tersebut muncul seiring dengan kesadaran individu bahwa warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, lebih mudah, dan terjangkau, tidak terkecuali di lingkungan Kemenkumham RI khususnya pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Karena tidak sedikit masyarakat yang masih sering merasa dipersulit ketika berhubungan dengan birokrasi [Sirajjudin, Didik S., Winardi. 2016].

Penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat akan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat [Hardiyansyah. 2018.]. Oleh karenanya, dimulailah perubahan kecil berupa beberapa terobosan atau inovasi baru di lingkungan Lapas dan Rutan untuk memudahkan pemberian layanan pada masyarakat, diantaranya :

  • Layanan informasi dan pengaduan.

Teknologi era gen Z kini segala sesuatunya dituntut serba cepat dan praktis, termasuk kecepatan dan ketepatan informasi yang disampaikan. Lapas dan Rutan seluruh Indonesia telah memberikan kemudahan dalam memberikan informasi terkini dan terbuka atas bermacam aduan melalui beragam platform media sosial kekinian yang ditawarkan. Transparansi dan akuntabel dalam memberikan informasi juga merupakan faktor untuk mewujudkan Good Governance dan Good Goverment. Salah satu contohnya adalah informasi mengenai Remisi secara online.

Foto : Humas Lapas Lamongan

 

Tunas Pengayoman memberikan ide-ide barunya dalam kemudahan memberikan pelayanan kepada pengguna layanan berimbang dengan pemenuhan fasilitas yang didorong untuk selalu update. Sehingga Keluarga dapat melihat informasi dari tempat yang jauh dengan lebih mudah dan transparan. Warga Binaan juga dapat melihat secara langsung melalui fasilitas self service fingerprint yang telah disediakan oleh UPT pada tiap blok hunian tanpa harus menemui petugas. Hal ini pun merupakan pencegahan adanya praktik-praktik yang menyimpang baik Pungutan Liar maupun gratifikasi oleh oknum “Mafia Pemasyarakatan”.

  • Layanan Video Call.

Walau terhalang jeruji besi penjara dan masa pandemi bukan menjadi penghalang bagi Keluarga untuk dapat bertatap muka dengan Warga Binaan. Cara berkomunikasi yang mengikuti tren saat ini menggunakan Video Call melalui aplikasi zoom, google duo, dll, sangat membantu untuk melepaskan kerinduan dengan keluarga. Segala sesuatunya Lebih praktis, efektif, cepat, dan tentunya bebas biaya/gratis. Pemberian fasilitas ini tentu tetap dalam pengawasan para Petugas Pemasyarakatan agar tidak disalahgunakan.

Foto : Humas Lapas Tuban

 

  • Layanan Drive Thru.

Agen perubahan pada lingkup pemasyarakatan tidak berhenti berinovasi hingga muncullah layanan Drive Thru. Pada beberapa lapas dan rutan inovasi ini mulai diterapkan untuk memenuhi responsivitas, responbilitas, dan akuntabilitas dari desakan masyarakat. Layanan ini menjadi solusi dan inovasi peningkatan pelayanan dan mengantisipasi terjadinya kerumunan pengunjung saat menitipkan Makanan dan Barang untuk Warga Binaan tanpa harus turun dari kendaraan.

Foto : Humas Lapas Malang

Pelayanan Publik merupakan salah satu perwujudan dari fungsi Aparatur Negara sebagai abdi masyarakat yang tercermin sifat pengabdian kepada kepentingan umum dan memberikan pengayoman kepada masyarakat kecil disamping sebagai abdi Negara [Hardiyansyah. 2018.]. Beberapa Inovasi Layanan yang tersedia itu diharapkan mampu memenuhi tantangan dan target Indonesia menjadi lebih baik ke depannya menuju Good Governance dan Good Government menjadi ASN yang berAkhlaq.