Penanaman Nilai Dasar Aparatur Sipil Negara yang Profesional

Penanaman Nilai Dasar Aparatur Sipil Negara yang Profesional

Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Angkatan III

Diambil saat Latsar 2019
Pelatihan Dasar  CPNS Golongan III Angkatan III | Dokumentasi Pribadi

#SobatHebatIndonesiaBaik #JadiKontributorJadiInspirator #BerbagiMenginspirasi #SohiBBerkompetisi 

UU Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa dalam mewujudkan tujuan nasional dibutuhkan pegawai ASN yang dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintah, dan tugas pembangunan tertentu. Pegawai ASN harus memiliki kualifikasi kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan sesuai dengan jabatannya masing-masing. ASN sebagai pelayan masyarakat harus memiliki nilai-nilai seperti Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi sebagai acuan dalam melaksanakan tugas jabatannya. Kelima nilai-nilai dasar ini untuk selanjutnya diakronimkan menjadi ANEKA. ASN diharapkan dapat turut serta mengembangkan lingkungan kerja yang positif untuk membantu pembentukan etika dan aturan perilaku organisasi sehingga dapat menjadi ASN yang Profesional.

Membentuk sosok ASN profesional seperti tersebut di atas perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur Pelatihan Dasar (Latsar). Dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) No. 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS Golongan III , ditetapkan bahwa salah satu jenis Diklat yang strategis untuk mewujudkan ASN yang profesional seperti tersebut di atas adalah Pelatihan Dasar.

Pada Diklat dan Latihan Dasar CASN Golongan III ditanamkan nilai-nilai dasar yang harus dimiliki ASN yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, Anti Korupsi (ANEKA) juga Manajemen ASN, Pelayanan Publik dan Whole of Government.

Kegiatan Pelatihan Dasar yang melatih Kerjasama, Kedisiplinan dan Tanggung Jawab
Kegiatan Latihan Dasar yang Menumbuhkan Sikap Kerjasama, Disiplin, dan Tanggung Jawab | Dokumentasi Pribadi

Akuntabilitas

Akuntabilitas adalah suatu kewajiban pertanggungjawaban yang harus dicapai. Akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab yang menjadi amanahnya. Akuntabilitas publik memiliki tiga fungsi utama (Bovens, 2007), yaitu untuk menyediakan kontrol demokratis (peran demokratis); untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan (peran konstitusional); dan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas (peran belajar).

Akuntabilitas publik terdiri dari dua macam, yaitu: akuntabilitas vertikal (pertanggungjawaban kepada otoritas yang lebih tinggi) dan akuntabilitas horisontal (pertanggungjawaban pada masyarakat luas). Untuk memenuhi terwujudnya organisasi sektor publik yang akuntabel, maka mekanisme akuntabilitas harus mengandung dimensi akuntabilitas kejujuran dan hukum, akuntabilitas proses, akuntabilitas program, dan akuntabilitas kebijakan. Akuntabilitas tidak akan terwujud apabila tidak ada alat akuntabilitas berupa: Perencanaan Strategis, Kontrak Kinerja, dan Laporan Kinerja.

Dalam menciptakan lingkungan kerja yang akuntabel, ada beberapa indikator dari nilai-nilai dasar akuntabilitas yang harus diperhatikan, yaitu:

1)   Kepemimpinan

2)   Transparansi

3)   Integritas

4)   Tanggung Jawab

5)   Keadilan

6)   Kepercayaan

7)   Keseimbangan

8)   Kejelasan

9)   Konsistensi

Nasionalisme

Nasionalisme dalam arti sempit merupakan sikap yang meninggikan bangsanya sendiri, sekaligus tidak menghargai bangsa lain sebagaimana mestinya. Dalam arti luas, nasionalisme berarti pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, sekaligus menghormati bangsa lain. Nasionalisme Pancasila merupakan pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.

Etika Publik

Etika dapat dipahami sebagai sistem penilaian perilaku serta keyakinan untuk menentukan perbuatan yang pantas guna menjamin adanya perlindungan hak-hak individu, mencakup cara-cara pengambilan keputusan untuk membantu membedakan hal-hal yang baik dan buruk serta mengarahkan apa yang seharusnya dilakukan sesuai nila-nilai yang dianut (Catalano, 1991).

Komitmen Mutu

Komitmen mutu adalah janji pada diri kita sendiri atau pada orang lain yang tercermin dalam tindakan kita untuk menjaga mutu kinerja pegawai. Komitmen mutu merupakan tindakan untuk menghargai efektivitas, efisiensi, inovasi dan kinerja yang berorientasi mutu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Anti Korupsi

Kata korupsi berasal dari bahasa latin yaitu Corruptio yang artinya kerusakan, kebobrokan dan kebusukan. Korupsi sering dikatakan sebagai kejahatan luar biasa, karena dampaknya yang luar biasa, menyebabkan kerusakan baik dalam ruang lingkup pribadi, keluarga, masyarakat dan kehidupan yang lebih luas. Kerusakan tidak hanya terjadi dalam kurun waktu yang pendek, namun dapat berdampak secara jangka panjang.

Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)

Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah pengelolaan ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai-nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen ASN meliputi Manajemen PNS dan Manajemen Pegawai Tidak Tetap Pemerintah. Dalam menyelenggarakan manajemen ASN dianut “asas efektif dan efisien” yakni sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan.        

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN menjelaskan bahwa pegawai ASN terbagi atas: 1) Pegawai Negeri Sipil (ASN); 2) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); Selanjutnya ASN memuliki fungsi sebagai berikut:

  1. Pelaksana kebijakan publik;
  2. Pelayanan publik; dan
  3. Perekat dan pemersatu bangsa.

Sementara itu, ASN juga bertugas untuk:

  1. Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas;
  3. Mempererat persatuan dan kesatuan NKRI

Pelayanan Publik

Pelayanan publik adalah bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat dan Daerah dan di lingkungan BUMN/BUMD dalam bentuk barang dan/atau jasa dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Sementara menurut UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dijelaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang dan jasa yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Whole of Government

Whole of Government (WOG) adalah sebuah pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan upaya-upaya kolaboratif pemerintahan dari keseluruhan sektor dalm ruang lingkup koordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan-tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan publik.

Penutupan Kegiatan Latsar
Penutupan Kegiatan Latsar CPNS Golongan III Angkatan III 2019 | Dokumentasi Pribadi