Cara Membuat Paspor Anak, Mau Liburan Kemana, Nih?

Cara Membuat Paspor Anak, Mau Liburan Kemana, Nih?

Paspor anak sama dengan paspor biasa, yang membedakan hanya usia pemohonnya | Sumber: Unsplash (Converkit)

Wah, sebentar lagi kita sudah memasuki bulan Juni, nih! Ini artinya, anak-anak sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) akan bersiap mulai liburan panjang di sekitar minggu keempat nanti. Apakah SohIB juga salah satunya?

Banyak kegiatan yang bisa mulai diprogram sejak sekarang lo, untuk mengisi holiday time, salah satunya adalah berwisata ke luar negeri. Untuk itu, bagi SohIB yang masih berusia di bawah 17 tahun atau memiliki buah hati pada usia yang sama, kamu perlu mengetahui penjelasan mengenai paspor anak.

Seperti paspor untuk orang dewasa pada umumnya, paspor anak adalah identitas diri selama kita di luar negeri dengan batas usia di bawah 17 tahun. Itu artinya, bayi yang baru lahir pun sudah wajib punya paspor.

Paspor anak terdiri dari paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik. Identitas tersebut diterbitkan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Dokumen Syarat Pembuatan Paspor Anak

Dokumen syarat pembuatan paspor anak
Dokumen syarat pembuatan paspor anak | Sumber: Indonesia Baik

Adapun untuk pembuatannya, permohonan paspor anak dapat diajukan secara manual maupun elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. Dirangkum dari Indonesia Baik, terdapat beberapa berkas penting yang perlu kamu bawa. Apa saja?

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu,
  2. Kartu keluarga (KK),
  3. Akta kelahiran atau surat baptis,
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua,
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama),
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Cara Membuat Paspor Prioritas, Sehari Langsung Jadi!

Bagaimana Cara Membuat Paspor Anak?

Bagaimana cara membuat paspor anak?
Prosedur membuat paspor anak | Sumber: Indonesia Baik
  1. Kamu perlu mengunjungi kantor imigrasi terdekat untuk memasukkan data permohonan pembuatan paspor. Namun, untuk menghindari antrean panjang di lokasi, sekarang sudah ada sistem antrean online yang telah disediakan oleh Kantor Imigrasi. SohIB bisa mengunduhnya di Google Play.
  2. Isilah data pada aplikasi yang disediakan pada loket permohonan. Jangan lupa, lampirkan dokumen persyaratan yang sudah kamu bawa.
  3. Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan. Kalau sudah dinyatakan lengkap, pemohon akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
  4. Segera lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan. Dilansir dari laman Imigrasi, biaya terbaru untuk permohonan paspor adalah paspor biasa (Rp 350.000) dan paspor elektronik (Rp 650.000). Adapun untuk layanan percepatan paspor atau satu hari jadi yakni Rp 1.000.000.
  5. Prosedur selanjutnya adalah pengambilan foto diri untuk dokumen paspor dan sidik jari.
  6. Melakukan wawancara dengan petugas. Pewawancara paspor biasanya memang memiliki kesan galak dan sangat tegas. Hal ini disebabkan mereka telah terlatih untuk selalu bersikap waspada dengan para pembuat paspor, karena kejahatan kriminal internasional begitu banyak dan berbahaya. Meski demikian, kamu harus tetap tenang dan jawab dengan jujur.
  7. Verifikasi dan Adjudikasi.
  8. Setelah prosedural selesai, SohIB dapat mengambil paspor yang sudah jadi pada hari yang telah ditentukan.

Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun

Sejak tahun 2022 lalu, paspor Indonesia yang semula berlaku ‘hanya’ 5 tahun, kini menjadi lebih panjang lo, yakni hingga 10 tahun. Melansir dari Indonesiabaik, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah meresmikan hal tersebut, berdasarkan pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.

Buat kamu yang sering melakukan kunjungan ke luar negeri, tentunya sangat terbantu dengan hal tersebut, bukan? Bayangkan betapa efisiensinya paspor berumur panjang karena waktu yang dibutuhkan untuk memperpanjang kembali bisa memakan waktu yang tidak sebentar. Terlebih lagi, semakin banyak orang Indonesia yang memiliki dan membutuhkan paspor.

Paspor Kini Berlaku 10 Tahun. Yay, Bisa Liburan Panjang!

Siapa yang Berhak Mendapatkan Paspor 10 Tahun?

Paspor Indonesia sekarang sudah berlaku hingga 10 tahun
Paspor Indonesia sekarang sudah berlaku hingga 10 tahun | Sumber: Indonesia Baik

Sebenarnya, untuk persyaratan kepemilikan paspor 10 tahun sendiri tidak terlalu memiliki banyak perubahan, kok! Berdasarkan Pasal 2A Permenkumham ayat (2) dan ayat (3) Nomor 18 Tahun 2022, berikut adalah detailnya:

  1. Paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) diberikan pada warga negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah;
  2. Masa berlaku paspor untuk anak yang dengan kewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak bisa memilih kewarganegaraannya.

Selain yang ada di atas, maka paspor masih akan diberlakukan dengan kebijakan awal, yaitu 5 tahun. Pun juga dengan identitas tersebut yang dibuat sebelum disahkannya aturan ini, maka juga tidak serta merta menjadi 10 tahun. Apakah SohIB sudah paham?

Fakta Menarik tentang Paspor Indonesia

  1. Tahukah kamu, buku identitas kita yang satu ini dinobatkan sebagai 10 paspor tercantik di dunia, lo! Adapun negara yang masuk dalam kategori tersebut adalah Norwegia, Australia, Finlandia, Hungaria, Kanada, Irlandia, Swiss, China, dan New Zealand.
  2. Berdasarkan pada Indeks Paspor Henley, Indonesia berada di urutan ke-6 untuk paspor paling kuat di Asia Tenggara dan nomor 62 di dunia. Kita bebas memasuki 72 negara tanpa visa, termasuk Qatar, Maladewa, Yordania, Iran, Serbia, Brazil, Peru, dan Haiti.
  3. Indonesia memiliki 3 warna paspor pada sampulnya. Untuk warna hijau menandakan bahwa itu adalah paspor biasa, biru untuk perjalanan dinas, dan hitam urusan diplomatik.
Mau Membuat Paspor Online, Ini Tahapannya!

Jangan lupa untuk terus ikuti artikel-artikel seru lainnya hanya di sohib.indonesiabaik.id, ya! Banyak lo, informasi menarik nan lengkap yang harus banget kamu baca.

Nggak hanya itu aja! Jika kamu memiliki passion di bidang kepenulisan dan ingin senantiasa berkembang, join jadi kontributor SohIB dan dapatkan banyak benefit-nya!

Oiya, SohIB.id juga punya komunitas keren yang selalu aktif memberikan berbagai pelatihan, webinar, diskusi, dan bagi-bagi merchandise cantik, lo! Semuanya gratis! Skuy, langsung gabung aja di sini! Salam Sobat Hebat Indonesia Baik! (AJ)