Begini Cara Elegan Antisipasi Penyebaran Hoaks

Begini Cara Elegan Antisipasi Penyebaran Hoaks

Media digital rawan disusupi berita-berita hoaks, kamu bisa antisipasi dengan cara elegan ini (Gambar: diolah dari pexels.com)

#SobatHebatIndonesiaBaik

#JadiKontributorJadiInspirator

#BerbagiMenginspirasi

#SohIBBerkompetisiArtikel

Hai, SohIB! Pertumbuhan teknologi komunikasi di zaman serba-cepat ini merupakan anugerah yang luar biasa, bukan?

Bayangkan, komunikasi yang dilakukan di era kakek dan nenek dulu, hanya melalui sepucuk surat—yang paling cepat tiba dalam waktu 3 hari. Sekarang, perkembangan media komunikasi yang semakin canggih membuat SohIB bisa berbalas pesan hanya dalam hitungan detik!

Lebih hebatnya lagi, SohIB tidak hanya bisa berkomunikasi melalui tulisan. Melainkan secara verbal, bahkan dalam waktu yang hampir bersamaan (real-time). Tidak hanya media komunikasi saja, kemajuan teknologi—khususnya pengembangan dunia digital yang masif—membuat SohIB mampu mengakses beragam informasi hanya dengan satu klik!

Walaupun kemudahan seolah berada dalam genggaman, SohIB tidak bisa menelan mentah-mentah informasi yang didapatkan dari internet. Dilansir dari laman kominfo.go.id, setidaknya ada 800ribu situs penyebar hoaks di Indonesia. Diantaranya terindikasi sebagai penyebar informasi palsu. Mengutip Silverman (2015) mengenai definisi yang tepat untuk hoaks, yaitu rangkaian informasi yang memang sengaja disesatkan, namun ‘dijual’ sebagai kebenaran.

Maraknya kasus penyebaran hoaks terjadi bukan tanpa alasan. Pada dasarnya, hoaks akan mudah diterima sebagai fakta oleh pembaca yang tingkat literasinya rendah. Fungsi literasi menurut UNESCO (2011) tidak hanya sebagai kecakapan hidup (life skill) dalam menggunakan perangkat teknologi dan media komunikasi, tetapi juga perlu melibatkan kemampuan dalam bersosialisasi, berpikir kritis, kreatif, serta inspiratif dalam kompetisi digital.

Pemahaman ini selaras dengan Potter (2001: 10) yang mengungkapkan bahwa individu dengan tingkat literasi rendah cenderung mudah menerima makna pesan yang tampak, yang telah dibuat dan ditentukan oleh media. Adapun pemicu yang membuat berita hoaks dengan cepat tersebar luas adalah isu-isu sensasional yang seringkali di-forward, tanpa ditelusuri lebih dulu faktanya.

Akibatnya, media arus utama dengan gencar membombardir kanal-kanal interaksi maya dengan berita yang menghebohkan. Hal ini dianggap media sebagai ‘jalan tikus’ menuju ketenaran. Semakin banyak pembaca yang berkunjung ke situs beritanya, maka media tersebut akan semakin mudah dikenali oleh sistem algoritma yang saat ini dikuasai oleh Google.

Memang tidak mudah dalam memerangi hoaks. Sejumlah survei diadakan untuk meninjau status indeks literasi digital Indonesia, yang pada tahun 2021 memiliki skor 3,49 berubah menjadi 3,54 di tahun 2022. Skor tersebut menunjukkan tingkat literasi digital masyarakat Indonesia berada pada kategori sedang. Pengukuran indeks literasi digital ini mengacu pada empat pilar literasi digital, yaitu kecakapan digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital.

Meskipun berita-berita hoaks tidak dapat SohIB hindari, namun terdapat sejumlah cara elegan untuk memutus rantai penyebaran berita hoaks di media digital.

1. Tingkatkan kemampuan dalam literasi digital

Tidak hanya cakap dalam penggunaan teknologi, literasi digital mencakup segala aktivitas yang SohIB lakukan secara daring. Konten yang SohIB bagikan di media sosial perlu ditelusuri lebih lanjut, atau SohIB filter terlebih dahulu. Jangan sampai, SohIB turut berperan dalam penyebaran berita hoaks.

2. Tetap waspada dalam bermedia sosial

Laporan dari CIGI-Ipsos Global Survey on Internet and Security Trust pada tahun 2019, merilis hasil survei yang menyebutkan sebanyak 84% responden pernah menemukan kabar bohong di Facebook. Hal ini mengungkapkan bahwa sebagian besar hoaks yang merajalela di masyarakat berawal dari postingan Facebook. Pentingnya kewaspadaan dalam bermedia sosial mampu mencegah SohIB untuk tidak meneruskan hoaks dalam bentuk apapun dan kepada siapapun.

3. Laporkan!

Upaya terakhir dalam memutus rantai penyebaran berita hoaks di media digital adalah: Laporkan! Penyebar hoaks dapat dikenakan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Perlu tindakan tegas dari aparat yang berwenang terhadap penyebar hoaks agar masyarakat semakin cakap dalam literasi digital.

Upaya pengendalian hoaks adalah tanggungjawab kita bersama. Yuk, SohIB, kenali cara melawan hoaks dengan elegan agar generasi selanjutnya terhindar dari maraknya informasi palsu. 

 

Referensi:

https://digitalbisa.id/artikel/saatnya-indonesia-merdeka-dari-berita-hoax-qSlmu

https://aksaramaya.com/inilah-daerah-daerah-dengan-indeks-literasi-digital-tertinggi-di-indonesia-tahun-2023/

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/06/14/survei-cigi-facebook-medsos-yang-banyak-digunakan-untuk-menyebar-hoaks