Aturan Merokok di Tempat Umum, Nggak Boleh Sembarangan!

Aturan Merokok di Tempat Umum, Nggak Boleh Sembarangan!

Di Indonesia, ada aturan bagi perokok yang wajib dipatuhi | Sumber: Unsplash (Jacob Capener)

Merokok sebenarnya adalah aktivitas yang tidak menyehatkan. Sebab, selain bisa mengganggu kesehatan bagi para perokok, yang terpapar oleh asapnya alias perokok pasif juga bisa mendapatkan bahayanya.

Mengambil penelitian yang dilakukan dari Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan di tahun 2013, jumlah perokok pasif di negara kita mencapai 96,9 juta jiwa, di mana perempuan menjadi jenis kelamin dominannya. Tentunya, jumlah tersebut semakin meningkat di setiap tahunnya, apalagi konsumen rokok di Indonesia memang selalu tinggi. Wah, sayang sekali, ya?

Untuk mengurangi perokok di tanah air, pemerintah tidak kurang-kurang memberlakukan aturan sebagai upaya mencegah bahaya rokok semakin tersebar. Bila SohIB memperhatikan, bungkus rokok saat ini sudah ditambahkan dengan gambar-gambar menyeramkan dari penyakit yang diderita orang akibat benda tersebut. Tujuannya agar dapat memberikan efek jera kepada pembeli rokok.

Nah, salah satu usaha lain yang dilakukan adalah diterapkannya aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurut Indonesia Baik, kebijakan itu memungkinkan masyarakat untuk bisa menikmati udara bersih dan bebas risiko yang merugikan kesehatan. Di mana saja?

Baca juga: Fakta Menarik Sang Juara Matematika Dunia, Mischka dan Devon

aturan merokok di tempat umum
Perhatikan aturan merokok di tempat umum agar tidak dikenai sanksi | Sumber: Indonesiabaik.id

1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan

SohIB pasti sudah tidak asing lagi dengan poster atau plakat dinding yang menunjukkan larangan merokok di rumah sakit, posyandu, atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya? Tentu saja aturan ini harus digalakkan. Alasannya karena kegiatan merokok sangat bertentangan dengan upaya menjaga kesehatan.

Jika kamu melihat ada pasien atau pengunjung yang melanggar peraturan tersebut, jangan ragu untuk menegurnya, ya

2. Tempat Proses Belajar-Mengajar

Sekolah, rumah kursus, dan sejenisnya memang akan sering didatangi oleh anak-anak dan remaja, di mana mereka berisiko tinggi menjadi perokok pasif. Karena itu, merokok benar-benar tidak diperbolehkan di kawasan ini.

Banyak lo, anak di bawah usia 17 tahun sudah terkena penyakit serius seperti kanker dan radang pernapasan. Hal ini disebabkan dari zat karsinogenik di senyawa kimia rokok sebagai penyebab kanker dan asapnya.

3. Tempat Bermain Anak

Senada dengan poin kedua, tempat bermain anak masuk ke dalam Kawasan Tanpa Rokok. Kamu tentu nggak mau kan, wadah bersuka cita seperti ini ‘dirusak’ oleh udara yang berpolusi dari rokok dan menyebabkan sakit? Karena itu, jangan merusak senyum anak-anak tersebut dengan ulah kita yang kurang bertanggung jawab.\

Baca juga: Tertarik Bekerja Di Startup? Ini 5 Keuntungannya!

4. Tempat Ibadah

Beribadah seharusnya menjadi aktivitas yang syahdu dan perlu kekhusyukan yang tinggi. Namun, waktu-waktu sakral seperti ini bisa saja terganggu dari asap dan bau rokok yang tersebar. Belum lagi, tempat ibadah biasanya didatangi banyak orang dari lintas usia yang sedang berkumpul.

Jangan melakukan perbuatan yang pada akhirnya merugikan diri sendiri dan sekitar, ya! Salah satu wujud toleransi dalam beragama adalah tidak mengganggu kenyamanan mereka yang sedang fokus beribadah.

5. Angkutan Umum

Merokok sangat tidak direkomendasikan untuk dilakukan, terutama apabila kita sedang berada di angkutan umum dan kondisinya kurang lancar sirkulasi udaranya. Selain mencemari udara, ampas dari puntung rokok beresiko mengenai mata atau kulit seseorang dan menyebabkan luka.

6. Tempat Kerja

Selain fasilitas umum, biasanya tempat kerja juga menjunjung tinggi kebersihan udara dengan tidak memperkenankan smoker mengisap rokoknya. Bahkan, di gedung-gedung perkantoran sudah dipasang alarm untuk mendeteksi adanya asap dari rokok dan sumber kebakaran.

7. Tempat Umum, Tempat yang Ditetapkan

Melansir dari Katadata, tempat umum dalam poin ini dimaksudkan yakni sarana milik pemerintah, swasta, ataupun perorangan yang digunakan untuk aktivitas masyarakat. So, itu bisa pusat perbelanjaan, mal, terminal, stasiun, hotel, restoran, tempat olahraga, dan lain sebagainya!

Lantas, di mana dong, lokasi yang nyaman untuk merokok? Biasanya, di titik-titik tertentu tempat umum sudah disediakan ruangan khusus perokok. Di mal contohnya, biasanya ruangan ini berada di luar gedung utama atau ditempatkan di area parkir dekat pintu masuk perbelanjaan.

Namun, tetap saja, ada baiknya kamu menghindari  atau mulai mengurangi aktivitas merokok demi kesehatan. Sayangi tubuhmu, sayangi lingkungan sekitarmu!

Baca juga: Modal Hape Bisa Jadi Youtuber? Simak Ulasannya!

Jangan lupa untuk terus ikuti artikel-artikel seru lainnya hanya di sohib.indonesiabaik.id, ya! Banyak lo, informasi menarik nan lengkap yang harus banget kamu baca.

Nggak hanya itu aja! Jika kamu memiliki passion di bidang kepenulisan dan ingin senantiasa berkembang, join jadi kontributor SohIB dan dapatkan banyak benefit-nya!

Oiya, SohIB.id juga punya komunitas keren yang selalu aktif memberikan berbagai pelatihan, webinar, diskusi, dan bagi-bagi merchandise cantik, lo! Semuanya gratis! Skuy, langsung gabung aja di siniSalam Sobat Hebat Indonesia Baik! (AJ)