ASN dengan Tugas dan Peranannya yang Senantiasa Memperoleh Dukungan dari Negara

ASN dengan Tugas dan Peranannya yang Senantiasa Memperoleh Dukungan dari Negara

Pegawai ASN Blora I dpupr.blorakab (Dinkominfo Kab. Blora)

#SobatHebatIndonesiaBaik #JadiKontributorJadiInspirator #BerbagiMenginspirasi #SohIBBerkompetisiArtikel

Aktifitas diskusi yang dilakukan secara online saat pandemi COVID-19 I unsplash (Sigmund)

Kita pun sama tahu bahwa pandemi COVID-19 ini sudah memberi dampak yang begitu besar bagi dunia, tak terkecuali bagi masyarakat Indonesia. Menuntut kita secara menyeluruh dari kelompok terkecil sebuah keluarga, merambat kepada instansi dari seluruh bidang untuk terus berbenah, dan mencari langkah aman yang tepat sebagai upaya pertahanan diri dalam kondisi yang hingga saat ini masih belum menemukan titik terang, kapan sebetulnya pandemi ini akan berakhir?

DPR dan aktivitasnya I Tribunnews (Dany Permana)

Pemerintahan yang menjadi bagian pun, tidak tepat rasanya bila hanya menganut paham lama tanpa melakukan evaluasi kerja dan pelaksanaan tepat, tanggap dalam hal-hal yang menyangkut kebutuhan bersama bagi kehidupan seluruh masyarakat Indonesia, seperti pada ASN yang menjadi bagian dari pemerintahan.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 6 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada BAB I. Ketentuan Umum: pasal 1 (1) ASN merupakan Aparatur Sipil Negara yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil dan pemerintahan dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. BAB III. Jenis, Status dan Kedudukan: pasal 7 (1-2) bagian dari pegawai ASN ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). BAB IV. Fungsi, Tugas dan Peran: pasal 7 (1-2) ASN bertugas melakukan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai ketentuan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berikut beberapa upaya yang sebetulnya telah dilakukan pemerintah sebagai bentuk evaluasi kerja dan optimalisasi status, fungsi dan tugas, perananan dari seorang ASN dalam melayani publik yaitu masyarakat Indonesia.

Pertama. Peluncuran Nilai-Nilai Dasar dan Semboyan bagi ASN

Presiden Joko Widodo sebelum meluncurkan Nilai-nilai dasar dan Semboyan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) I presidenri (BPMI Setpres)

Dikutip dari situs resmi Kemenpora.id, pada Selasa 27 Juli 2021 Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan bahwa “BERAKHLAK” merupakan Nilai-nilai dasar seorang ASN yang disingkat dari beriorientasi pelayanan; akuntabel; kompeten; harmonis; loyal; adaptif dan kolaboratif, serta upaya pemersatu seluruh ASN di Indonesia dengan memberikan semboyan umum yaitu “Bangga Melayani Bangsa”.

Lebih lanjut, nilai-nilai dasar maupun semboyan baru ini, memang diharapkan dapat menjadi cermin diri bagi seorang ASN. ASN akan menjalankan kebijakan publik sebagai bentuk kewajibannya, dimana sikap dan langkah yang akan diambil semata-mata memang hanya untuk melayani masyarakat, karena dengan banga menyebut dirinya "BERAKHKLAK".

Kedua. Peluncuran Aplikasi MySAPK

Tampilan MySAPK untuk ASN I Dokumen Pribadi

Dikutip dari salah satu artikel Indonesiabaik.id MySAPK merupakan aplikasi teknologi yang diperuntukkan bagi ASN dalam melakukan pemutakhiran data yang bisa diakses secara online melalui website menggunakan perangkat komputer atau menggunakan android yang terhubung dengan situs internet tersebut.

Lebih lanjut, upaya ini merupakan peningkatan profesionalitas dan kualitas kerja dari seorang ASN. ASN juga dituntut untuk memahami cara penggunaan perangkat seluler, komputer, menjalankan sistem aplikasi yang mampu mendukung kinerjanya. Sebetulnya, bila disadari hal ini pun sejalan dengan pelaksanaan sudut pandang mengenai G20 dimana era digitalisasi akan merambat dalam segala aspek, tak terkecuali bagi pemerintahan. Bahkan seperti yang dikutip dari BankIndonesia.id, sejumlah agenda prioritas dalam Presidensi G20 di Indonesia memang memasukkan era digital, dan berbagai pembahasan lain yang tidak luput dari optimalisasi perekonomian bangsa, hingga tenaga kerja.

Jika seorang ASN memang tidak melewatkan agenda-agenda penting dalam pelaksanaan, pengembangan, peningkatan kerjanya, maka sudah pasti aplikasi sekelas MySAPK ini akan diakses penuh oleh seluruh ASN seperti bagaimana fungsinya dibuat. ASN pun tidak akan dinilai wajar jika kedepannya ditemukan gagal menggunakan teknologi, atau bahkan merasa asing dengan sejumlah aplikasi karena semestinya pembekalan mengenaik penggunaan aplikasi penunjang sistem kerja juga menjadi perhatian yang tidak terlewatkan tanpa diskriminasi usia. Meskipun berdasarkan data yang dikutip dari Databoks.katadata.id jumlah ASN terus menurun, dimana jumlah PNS jauh lebih sedikit dibandingkan dengan PPPK yang meliibatkan sistem kontrak kerja.

Ketiga. Pelaksanaan ASN Unggul

Tampilan halaman ASN Unggulan I Dokumen Pribadi

Dikutip dari ASNUnggullan.id merupakan platform Learning Management System untuk pengembangan kompetensi ASN. Sama halnya seperti penjelasan sebelumnya. ASN unggul yang juga memfasilitasi proses pembelajaran yang dinamis dan interaktif bagi ASN melalui beberapa program dan media, termasuk tes juga menuntut ASN dapat menggunakan teknologi tersebut.

Lalu, jika kedua tugas ASN memang telah didukung dengan sejumlah upaya yang lebih baik, bagaimana dengan tugas ketiga?

Sebetulnya mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, tanpa perlu diberikan fasilitas penunjang seperti contoh di atas pun dapat dilakukan. ASN yang melakukan pekerjaannya dengan baik dan benar, menjalankan tugasnya secara jujur dan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar, dan paham kewajibannya secara tidak langsung telah membantu mempererat persatuan dan kesatuan NKRI, karena masyarakat meyakini bahwa kepercayaan penuh yang selama ini diberikan sudah dijalankan dengan sangat baik pada, dan itu dapat dilihat dari bagaimana seorang ASN bekerja di tengah-tengah masyarakat dalam melayani masyarakat.

Memahami fungsi, tugas dan pernanan dari seorang ASN, masyarakat pun sudah sama tahu bahwa mustahil bisa melakukan segalanya sendiri. Indonesia sebagai negara hukum dan memiliki sistem yang teratur dengan bidang-bidangnya masing-masing, memiliki para pengelolanya yang telah ditunjuk secara tepat untuk dapat menjalankan fungsi, tugas dan peranannya itu dengan semestinya. Lebih jauh, masyarakat hanya mampu berharap, bahwa kinerja ASN itu tidak akan menurun, tetapi menanjak pada setiap pijakan anak tangga yang kokoh untuk terus berproses memberi pelayanan terbaik bagi negara ini, bagi masyarakat. Tidak ada alasan untuk merasa, tidak pernah memperoleh dukungan, karena memang telah terbukti dukungan penuh telah diberikan, bahkan jauh melebihi sekedar uraian singkat seperti di atas.