ASN dan pelayanan publik

ASN dan pelayanan publik

ASN Dishub Prov Sumsel dan BPTD Sumsel Babel

#SobatHebatIndonesiaBaik #JadiKontributorJadiInspirator #BerbagiMenginspirasi #SohIBBerkompetisiArtikel

Sejak puluhan tahun lalu, tidak dapat dipungkiri bahwa profesi sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN merupakan pilihan yang dijadikan prioritas oleh mayoritas pencari kerja tanah air. Baik lulusan baru maupun orang berpengalaman mengincar status sebagai ASN karena dianggap salah satu profesi paling menjanjikan. Tidak dapat disanggah memang, seorang ASN memiliki tingkat kesejahteraan yang lumayan serta jaminan hidup stabil yang merupakan idaman sebagian besar orang Indonesia. Pemerintah, dengan rencana tahun 2023 tidak ada lagi pegawai honorer atau pegawai tidak tetap yang diangkat oleh instansi manapun, sebenarnya sudah sangat memperhatikan keberlanjutan hidup para ASN, baik itu PNS maupun PPPK melalui gaji dan tunjangan-tunjangan.

ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN terdiri dari dua kategori yaitu PNS dan PPPK. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

ASN dengan kategori manapun, berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketetapan pemerintah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan kepastian dan kelayakan hidup yang dijamin pemerintah, sudah sepantasnya ASN memberikan kemampuan dan usaha secara maksimal untuk membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan publik sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Para ASN yang sudah diseleksi sedemikian ketat, sehingga dapat disimpulkan sebagai orang terbaik diantara banyaknya pelamar sebelumnya, seharusnya memberikan dampak terhadap instansi dimana mereka mengabdi, bukan hanya hadir untuk mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan oleh pendahulu mereka yang sudah pensiun.

Sedikit melihat ke belakang, pandangan masyarakat semakin sentimen ketika membahas soal kinerja ASN, banyak sindiran baik secara halus maupun kasar yang menyudutkan ASN terutama diakibatkan oleh kurangnya kepuasan publik terhadap pelayanan di kantor milik pemerintah. Terkadang, kritik yang dilontarkan tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, seperti misalnya di sosial media dimana setiap orang yang dapat mengaksesnya, merasa bahwa dirinya dapat membicarakan apapun tanpa memikirkan dampak dari perbuatan tersebut.

Sebagai seorang ASN, tentu hal tersebut menyakitkan, ketika sudah bekerja maksimal sesuai arahan atasan, mendapatkan kritik yang seolah menyamaratakan seluruh ASN dengan beberapa orang oknum tentu tidak dapat diterima begitu saja, meski demikian, terkadang kita sendiri, sebagai ASN sadar bahwa pandangan sinis masyarakat cukup masuk akal apabila melihat output yang dihasilkan oleh instansi pemerintah, kita hanya sibuk tapi tidak produktif, kita membantu tapi tidak melayani dan kita berusaha tapi tidak menghasilkan.

Jika boleh jujur, ketika dapat memilih untuk datang ke pusat layanan publik milik pemerintah maupun milik swasta, kita tentu sepakat bahwa layanan milik perusahaan swasta jauh lebih baik daripada milik pemerintah, diluar fakta bahwa memang layanan perusahaan swasta lebih mahal, tapi untuk sebuah pelayanan, kualitas milik perusahaan swasta sangat jauh mengungguli pemerintah. Hal itu wajar karena harga yang mereka berikan juga lumayan tinggi, tidak seperti layanan pemerintah yang murah karena dibantu subsidi, tapi dibalik itu semua, ketika menyadari bahwa kita juga membayar pajak untuk perputaran kegiatan pemerintah, kita mengubah pandangan kita, bahwa seharusnya pelayanan yang diberikan oleh pemerintah lebih baik daripada perusahaan swasta.

Tidak ada yang salah dalam sistem saat ini, semua aturan sudah cukup menekankan pada ASN untuk memberikan layanan prima terhadap masyarakat, kelalaian dapat menyebabkan ASN mendapatkan hukuman yang setimpal serta proses rekrutmen sudah sedemikian ketat untuk menyaring talenta terbaik yang bisa diajak bersama-sama melayani masyarakat. Hanya saja, hubungan antara ASN dan masyarakat yang kurang dekat, seolah-olah ASN bekerja untuk atasannya dan atasannya bekerja untuk atasannya lagi, kurang disadari bahwa pada posisi paling atas ada pelanggan yang akan menikmati keberhasilan karya mereka atau kecewa karena buruknya hasil kerja mereka, para ASN.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan perusahaan swasta, hal pertama yang ditekankan dalam bisnis adalah menjual, yang berarti harus ada pembeli yang tertarik sehingga bisnis akan berjalan baik. Pembeli tidaklah berdampak besar jika belum menjadi pelanggan, yang berarti perlu adanya repeat order dari pembeli yang puas dan beralih menjadi pelanggan. Pelanggan yang bahagia akan memberikan loyalitas kepada perusahaan, maka perusahaan akan semakin besar dan berkembang, jika tidak, maka perusahaan akan merugi dan karir karyawan akan ikut hancur karena jika tidak ada perusahaan, maka tidak akan ada karyawan. Konsep yang sangat sederhana namun ternyata susah dipraktikkan jika orang yang terlibat tidak paham siapa yang harus dilayaninya.

Pola pikir karyawan swasta ini perlu diadopsi oleh para ASN agar memahami bahwa masyarakat Indonesia adalah puncak tertinggi dalam prioritas pihak yang harus dilayani. Seharusnya secara vertikal, keinginan masyarakat diserap dan diolah oleh manajemen puncak untuk dieksekusi oleh pelaksana di lapangan, serta pada akhir prosesnya, perlu dilakukan survei kepuasan masyarakat mengenai program kerja pemerintah yang baru saja dilaksanakan.

Pemahaman mengenai fungsi ini memberikan sebuah prinsip dimana seorang ASN adalah pemikir dan eksekutor program pemerintah, sebuah tugas yang membutuhkan keahlian khusus dan konsentrasi tingkat tinggi, sehingga untuk beberapa tugas kecil dan terkesan tidak penting dapat dialihkan kepada perusahaan pihak ketiga. Sebagai contoh, ASN dapat memikirkan strategi dan mengurusi proses pengadaan barang/jasa, lalu selanjutnya dapat dibuatkan kontrak payung dengan perusahaan penyedia barang/jasa rutin sehingga pemeliharaan maupun stok opname sudah ditangani oleh perusahaan rekanan, tidak perlu lagi ada ASN yang bolak balik membeli ATK ke pasar, yang mana seharusnya tenaga, waktu dan biaya yang dihabiskan dapat dialokasikan kepada pelayanan publik.

Pada akhirnya perlu dipahami bahwa seorang aparat pemerintah perlu menjual idenya kepada masyarakat, jika proyek yang diusulkan berjalan dan memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat, maka pegawai yang bersangkutan perlu diberikan bonus, sebaliknya jika proyek yang dikerjakan gagal atau bahkan mangkrak, pegawai yang bersangkutan perlu diberikan ganjaran yang setimpal sesuai kerugian yang dihasilkan, layaknya karyawan perusahaan. Dengan adanya reward and punishment berbasis pelayanan masyarakat, diharapkan para ASN mampu memberikan curahan pikirannya untuk melayani masyarakat, bukan atasannya.

dokumentasi pribadi
Posko Fornas Sumsel | dokumentasi pribadi

 

dokumentasi pribadi
Olahraga pagi | dokumentasi pribadi

 

foto
Apel gabungan | dokumentasi pribadi