Aparatur Sipil Negara Untuk Negeri

Aparatur Sipil Negara Untuk Negeri

Berbakti Untuk Negeri - Sumber : https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2018/Kalangan-Profesional-Sekarang-Bisa-Menjadi-ASN/

Aparatur Sipil Negara Untuk Negeri

#SobatHebatIndonesiaBaik

#JadiKontributorJadiInspirator

#BerbagiMenginspirasi

#SohIBBerkompetisiArtikel 

#Makin Tahu Indonesia

Profesionalisme adalah kata kunci yang harus diimplementasikan dalam seluruh aktivitas sebuah profesi, tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Relasio.com, profesionalisme adalah orang yang hidup dengan cara mempraktekkan keterampilan yang mereka miliki dan terlibat dengan kegiatan yang sesuai dengan keahliannya.

Berdasar pada definisi tersebut, profesionalisme terkait erat dengan keterampilan/keahlian yang berkesesuaian dengan profesi, seperti Bapak Ekonomi, Adam Smith, katakan right man on the right job. Seseorang harus ditempatkan berbasis pada keahliannya.

Hal ini juga berlaku bagi profesi ASN sebagai abdi negara. Dalam pengabdiannya kepada negeri, ASN bertindak dan bersedia untuk mewujudkan profesionalisme setidak-tidaknya dalam 2 (dua) bentuk, yaitu : (1) Kinerja Berbasis Fungsional (KBF), dan (2) Tunjangan Berbasis Kinerja (TBK). Wikipedia memberi pengertian : kinerja adalah hasil kerja, dan fungsional adalah jabatan yang diduduki oleh ASN untuk menjalankan fungsi tertentu dalam kepemerintahan.

KBF memiliki arti bahwa hasil kerja yang diberikan berdasar pada fungsi tertentu yang diduduki oleh ASN. Infoasn.id menyatakan bahwa sampai saat ini ada 27 (dua puluh tujuh) rumpun jabatan fungsional dengan 288 (dua ratus delapan puluh delapan) jabatan fungsional bagi ASN di seluruh Indonesia. Masing-masing jabatan fungsional memiliki jenjang serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang berbeda.

Salah satu, jabatan fungsional tersebut adalah Jabatan Fungsional Perencana (JFP) yang dapat dijadikan contoh dalam tulisan ini. JFP memiliki jenjang pertama, muda, madya dan utama. Peraturan BKN Nomor 20 tahun 2020 dalam Pasal 3 mengatur bahwa tugas JFP adalah menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan, dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.

Dengan demikian, hasil kerja yang harus diberikan oleh ASN yang menduduk JFP adalah : (1) rumusan kebijakan, (2) rencana pembangunan, serta (3) monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan rencana pembangunan. Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional memberikan definisi, bahwa rumusan kebijakan merupakan rekomendasi pengambilan kebijakan  yang efektif dan dapat diterima untuk mengatasi masalah, rencana pembangunan adalah dokumen untuk perencanaan pembangunan dalam kurun waktu tertentu untuk suatu daerah dan/atau bidang tertentu, serta monev pelaksanaan rencana pembangunan mencakup mulai dari proses pengumpulan data realisasi program/kegiatan, pelaporan kegiatan, hingga penilaian dan evaluasi capaian kinerja. Monev bertujuan untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan kepada masyarakat atas penggunaan anggaran yang dikelola (prinsip akuntabilitas) dan untuk menginventarisir faktor-faktor pendukung dan penghambat sebagai bahan evaluasi agar program/kegiatan selanjutnya dapat lebih berdaya-guna dan berhasil-guna (prinsip efektivitas dan efisiensi).

Kemudian, Presiden telah menginstruksikan adanya penyederhanaan birokrasi dengan memangkas dua level jabatan struktural, yaitu eselon III dan eselon IV. Penyederhanaan birokrasi dimaksudkan agar pelayanan publik lebih cepat serta memperpendek jalur birokrasi. Edaran Menteri Dalam Negeri juga telah menginstruksikan bahwa eselon III dan IV harus sudah dipangkas pada Juni 2021, dan dialihkan menjadi pejabat fungsional yang cenderung lebih terukur, profesional pada bidangnya.  Penyederhanaan birokrasi sebagai langkah mendasar memecah masalah birokrasi yang lamban dan berbelit-belit. 

 

 

TBK memiliki arti bahwa tunjangan ASN berdasar pada hasil kerja yang diberikan dalam periode tertentu. Dengan mengambil contoh JFP, yang terbagi dalam 4 (empat) jenjang yaitu JFP Pertama, JFP Muda, JFP Madya serta JFP Utama. Masing-masing jenjang memiliki tupokasi dan grade berbeda dalam pembayaran tunjangan kinerja. Pembayaran tunjangan kinerja diberikan bagi ASN yang telah berhasil memberikan hasil kinerja sesuai target, jika hasil kinerja yang diberikan tidak sesuai target maka pembayaran tunjangan kinerja dibayarkan sesuai jumlah presentase kinerja yang dihasilkan oleh ASN yang bersangkutan, mekanisme ini tertuang dalam sistem sasaran kinerja pegawai (SKP) pada setiap tahunnya.

Kedepan diharapkan penerapan TBK diintegrasikan dengan gaji, dimana dalam pembayaran gaji tidak lagi hanya berbasis pada masa kerja dan pangkat golongan, namun menitikberatkan pada kinerja. SKP diberikan per triwulan, untuk kemudian setiap triwulan dilakukan evaluasi pada semua ASN terkait kinerjanya, pembayaran besaran gaji ditentukan berbasis kinerja per triwulan sebelumnya.

Sebagai ilustrasi : si A pada triwulan I hanya mampu memberikan kinerja sebesar 25% dari target, maka pembayaran gaji si A pada triwulan II adalah sebesar 25% dari gaji seharusnya jika si A mampu memberikan kinerja 100%. Apabila si A mampu memberikan kinerja sebesar 1005, maka pembayaran gaji si A pada triwulan III adalah sebesar 100%, demikian seterusnya pada triwulan berikutnya.

Dalam rangka meningkat profesionalisme ASN, diharapkan komposisi penggajian dilakukan perubahan  menjadi :

  1. Berbasis masa kerja : 10%
  2. Berbasis pangkat/Golongan : 10%
  3. Tunjangan lain-lain (kesehatan, perumahan dan keluarga) : 10%
  4. Tunjangan Kinerja : 70%

 

Dalam memberikan pengabdian penting dan nyata ASN pada negeri, profesionalisme setidak-tidaknya dalam dua bentuk ini, KBF dan TBK, harus diimplementasikan segera dan komprehensif bagi seluruh ASN di Republik Indonesia.               

 

 

Label: