#SobatHebatIndonesiaBaik #JadiKontributorJadiInspirator #BerbagiMenginspirasi
Setelah kita mengetahui atas peristiwa Kanjuruhan Malang yang menelan ratusan nyawa, ternyata masih belum diketahui titik terang siapa yang bersalah atas peristiwa tersebut. Di tengah masyarakat, beredar video sujud bersama yang dilakukan oleh sejumlah polisi di halaman Polresta Malang Kota, Senin (10/10) lalu.
Kegiatan ini diikuti sebanyak kurang lebih 100 anggota Polresta Malang Kota setelah kegiatan apel pagi berlangsung. Hal ini ditujukan sebagai rasa simpati sekaligus permintaan maaf kepada korban tragedi Kanjuruhan. Tak hanya itu saja, mereka juga menggelar doa untuk para korban yang meninggal.
Suasana hening larut bersama keharuan selama beberapa saat. Anggota kepolisian menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya bagi warga Malang dan keluarga korban atas tragedi Kanjuruhan.
Menurut Kombes Pol Budi Hermanto, dilansir dari berita Liputan 6 Siang, peristiwa Kanjuruhan menjadi duka yang mendalam, sebabnya sebelum itu tidak pernah ada ajang sepak bola yang berakibat fatal seperti ini hingga merenggut banyak korban hingga ratusan orang.
“Selama ini, masih belum saya temukan peristiwa ini, baru ada di Kanjuruhan. Padahal sebelumnya anggota kepolisian khususnya Kapolresta Malang memiliki hubungan yang erat dengan Aremania. Maka dari itu kami anggota Polres Malang Kota Raya menggelar aksi sujud bersama dengan memohon ampun kepada Tuhan dan menghaturkan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas tragedi itu. Kami juga berharap situasi Kembali kondusif dan persoalan tragedI di Kanjuruhan segera terselesaikan serta jangan sampai ada lagi tragedi pertandingan yang berimbas pada hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya.
Meski demikian, warga hingga kini masih belum puas sebelum kasus tersebut diketahui titik kejelasannya. Peristiwa berdarah di Stadion Kanjuruhan (1/10) menyebabkan lebih dari 100 orang meninggal, salah satunya disebabkan terinjak-injak saat menuju pintu keluar dari stadion Kanjuruhan. Tidak hanya itu, beberapa korban mengalami luka-luka, mulai dari anak kecil sampai orang dewasa. Mereka masih berada di Rumah sakit Malang untuk menjalani pemeriksaan dan pemulihan.
Mabes Polri telah menetapkan sebanyak 6 orang tersangka atas tragedi di Kanjuruhan, yakni AHL, Direktur Utama PT. LIB Ahmad Handian Lukita, AH Ketua Panpel Arema Abdul Haris, Kabang Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Akhmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hans Darmawan, dan SS Kepala Keamanan Stadion Suko Sustrinom.
Para tersangka akan dijerat pasal 359 dan 360 KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian. Mereka juga dikenai Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Polri akan memanggil 6 tersangka ini dan akan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.
Semoga tragedi di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur akan menjadi pengingat kita dan akan menjadi momen berdarah satu-satunya agar tidak menimbulkan lagi banyak korban yang berjatuhan.